PENELITIAN
Penelitian
Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas mengamanatkan bahwa Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan darma penelitian, semua tenaga pengajar (dosen) dan mahasiswa diwajibkan untuk melakukan penelitian guna memecahkan permasalahan tertentu yang menjadi perhatiannya. Dosen melakukan penelitian untuk mengembangkan bidang ilmu yang ditekuninya dan memecahkan masalah praktis yang ada di tengah-tengah masyarakat, sedangkan mahasiswa melakukan penelitian sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan program pendidikan yang diikutinya.
Dalam upaya pengembangan kualitas dan kuantitas penelitian yang perlu dilakukan Universitas Triatma Mulya dalam waktu 10 tahun ke depan adalah: